Usai mengamankan Akbar, selanjutnya ditangkaplah tiga pelaku lainnya. Mereka diamankan di kediamannya masing-masing.
"Akbar mengaku melakukan aksi kejahatan itu bersama rekannya. Selanjutnya kami dalami dan ditangkaplah pelaku lain. Firman ditangkap di Jalan Masjid Desa Bandar Klippa, sedangkan Tanta dan Ferdy diamankan di kediaman mereka," tuturnya.
Baca Juga: Mantan TNI Ditemukan Tewas di Depan Bengkel Sepeda Motor
Kompol Agustiawan menuturkan, berdasarkan pengakuan para pelaku, baru sekali melakukan pembegalan dengan alasan dendam terhadap anggota geng motor lainnya.
"Pelaku telah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," katanya.
