MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah menuntaskan penuntutan terhadap 4 perkara korupsi. Adalah korupsi makan minum dan reses Sekretariat Dewan (Setwan) Muna Barat, Dana Desa (DD) Lagasa, Dana BOS SMA 1 Kabawo dan DD Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara.

"Empat perkara itu dengan 7 terdakwa telah mendapatkan putusan inkrah dari Pengadilan Tipikor, Kendari," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Selasa (6/9/2022).

Adanya putusan hukum tetap terhadap para terdakwa tidak terlepas dari kerja tim yang dilakukan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir menerangkan, selain telah divonis oleh pengadilan, tujuh terdakwa itu dibebankan untuk membayar denda dan uang pengganti.

Baca Juga: Harga Tiket Penumpang Kapal Cepat Rute Tobaku-Siwa Naik 32 Persen