"Sehingga APBD benar-benar dapat memenuhi kaidah "money follow program" yaitu efektif, efisien dan ekonomis," tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kolaka Utara, Ihwan menuturkan, keinginan Presiden Joko Widodo agar masalah kemiskinan ekstrem bisa dituntaskan hingga tahun 2024. Walau kelihatan mustahil, namun Pemkab Kolaka Utara tetap berupaya untuk itu.
Lebih lanjut, ia menyatakan, data persentase penduduk kategori miskin ekstrem di Kolaka Utara dikeluarkan oleh Kementerian Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
"Karena data ini dikeluarkan oleh lembaga yang lebih kompoten maka kita mesti menindak lanjuti dengan program-program yang diharapkan menjangkau masyarakat ketegori miskin ekstrem itu," bebernya.
Menurut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kolaka Utara, Sidik istilah kemiskinan ekstrem digunakan Bank Dunia yang menggunakan terminologi besarnya jumlah pendapatan dan pengeluaran perkapita perhari minimal 1,9 USD untuk menentukan angka kemiskinan. Di bawah angka 1,9 USD merupakan kategori miskin.
