KONAWE, TELISIK.ID - Pandemi COVID-19 sudah mewabah kurang lebih delapan bulan lamanya. Akibatnya, berdampak pada sektor ekonomi, khususnya terhadap pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Bukan hanya di kota-kota besar saja, akan tetapi dampak ekonomi juga dirasakan hingga ke kabupaten, tanpa terkecuali di Kabupaten Konawe merasakan hal tersebut.
Untuk meringankan beban pelaku UMKM ini, Pemerintah pun memberikan bantuan yang salah satunya adalah program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2020.
Kapala Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Konawe, Jahiudin mengatakan, Pemda membuka kesempatan bagi pelaku UMKM untuk mengajukan proposal atau berkas calon peserta BPUM tahun 2020.
Bantuan stimulan sebesar Rp 2.400.000 tersebut telah dibuka untuk diajukan proposal ke pemerintah pusat sejak bulan September hingga November 2020.
