MUNA, TELISIK.ID - Pelarian La ML (51), pelaku penganiayaan terhadap Darwin (46), warga Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, terhenti di tangan tim Resmob Polres Muna dan Polsek Parigi.

Setelah 4 tahun 10 hari buron, ML akhirnya dibekuk tim Resmob Polres Muna yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra, Selasa (22/3/2022).

"Pelaku ditangkap di rumahnya," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, Jumat (25/3/2022).

Mulkaifin menerangkan, penganiayaan itu terjadi pada 4 Mei tahun 2017 lalu sekira pukul 20.00 Wita di rumah Darwin, di Lorong Mata Air Desa Wakumoro. Korban kala itu bersama istri dan anaknya tengah menonton TV. Tiba-tiba, muncul pelaku ML datang mempertanyakan penempatan patok batas antara tanahnya dan tanah korban.

Korban mengajak pelaku masuk ke rumah, namun ditolak. Karena tidak bisa menjelaskan secara rinci, tanpa  melihat sertifikat, pelaku merasa emosi dan langsung mencabut parang di pinggang kirinya dan mengayunkannya ke arah korban dengan menggunakan tangan kanannya.