Atas kejadian ini, tersangka F akan dijerat pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman pidana penjara 5 tahun. (C)
Reporter: Nuhruddin
Editor: Haerani Hambali
Dalam penangkapan ini, Polres Kendari berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa parang panjang satu buah dan sebuah badik.
Nuhruddin ✓
Atas kejadian ini, tersangka F akan dijerat pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman pidana penjara 5 tahun. (C)
Reporter: Nuhruddin
Editor: Haerani Hambali