Dapat dipastikan dari sekian banyak usulan masyarakat yang masuk, baik melalui Musrenbang maupun melalui Pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD, kita tidak akan mampu merealisasikan seluruhnya karena keterbatasan penganggaran.

"Fiscal daerah kita lebih banyak tergantung dengan alokasi transfer pemerintah pusat baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun dana bagi hasil pusat dan provinsi," urainya.

Ketiga, harus mampu mengidentifikasi, merumuskan dan menyepakati prioritas program/kegiatan daerah untuk tahun 2023.

"Kegiatan tersebut betul-betul mampu menjawab persoalan yang dihadapi dengan konsisten melaksanakan apa yang telah digariskan di dalam RPD tahun 2023-2026 dan rancangan Renstra OPD serta tetap memperhatikan dan menselaraskan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2023," katanya.

Selanjutnya, program dan kegiatan yang dihasilkan melalui hasil Musrenbang yang memungkinkan untuk diusulkan melalui APBN, DAK dan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara agar OPD menyiapkan data pendukung dan mengikuti prosedur pengusulan agar bisa terakomodir.