Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Serta, mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya sumber daya manusia secara efisien dan efektif.
"Jika ke empat sistem perencanaan tujuan pembangunan nasional tersebut terwujud maka kita yakini bersama bahwa tujuan kepentingan daerah dapat pula tercapai," ucapnya.
Adapun tujuan pembangunan daerah, urainya, yakni untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, peningkatan pemerataan kesempatan kerja dan lapangan kewirausahaan, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah.
Baca Juga: Sukses Program BKKBN, Bupati Muna Diganjar Penghargaan Tertinggi dari Presiden
Diketahui, Musrenbang RKPD yang dilaksanakan, Kamis (24/3/2022) memiliki agenda utama untuk menyempurnakan Rancangan RKPD tahun 2023 yang sesungguhnya merupakan pleno atas hasil-hasil Forum OPD yang telah dilaksanakan tanggal 18 Maret 2022 yang lalu.
