Para pelaku kini disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, atau Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS