Selanjutnya kata dia, saksi A juga menjelaskan, pada subuh mendengar korban sementara mengeluarkan mobil dan membuka pagar rumah dengan suara keras dan ketika saksi keluar ia melihat korban sementara memadamkan kobaran api, sehingga saksi terus membantu korban untuk memadamkan api.

Dan dari keterangan korban dan saksi, ia tidak melihat siapa yang telah melakukan pembakaran tersebut, dan diduga terbakarnya kendaraan bermotor milik korban sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Kobaran api itu dapat dipadamkan 20 menit kemudian dan diperkirakan kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan korek api dan bahan bakar minyak tanah

Baca Juga: Kepala BPS se-Indonesia Kompak Gunakan Tenun Masalili Muna di Rapimnas

"Satu Buah jergen 5 dan 1 buah korek api ditemukan disekitar TKP langsung diamankan oleh Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Baubau," kata Kapolres Baubau.