KENDARI, TELISIK.ID - Sepanjang tahun 2024, sebanyak 40 pekerja migran asal Sulawesi Tenggara (Sultra) dideportasi dari Malaysia, tiga di antaranya dilaporkan meninggal dunia.

Angka deportasi ini menunjukkan bahwa Malaysia tetap menjadi negara tujuan utama bagi pekerja migran ilegal dari Sultra.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sultra, La Ode Askar, menjelaskan bahwa pada tahun 2023, angka deportasi mencapai puncaknya dengan 93 orang yang dideportasi.

“Malaysia menjadi negara dengan jumlah deportasi tertinggi bagi pekerja migran asal Sultra,” ungkapnya, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga: La Ode Tariala Ketua Definitif DPRD Sultra Didampingi Tiga Wakil dari Partai Berbeda