Bagi pekerja migran yang berangkat secara non-prosedural, BP2MI hanya dapat memfasilitasi komunikasi antara keluarga dan KBRI, sementara biaya pemulangan jenazah sepenuhnya menjadi tanggung jawab keluarga.

Baca Juga: Ridwansyah Taridala Sempat Pimpin Apel Pagi Sebelum Dijebloskan ke Lapas

Sementara itu, pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi mendapatkan perlindungan penuh, termasuk jaminan asuransi.

“Kami mengingatkan masyarakat pentingnya berangkat secara resmi agar mendapatkan perlindungan dan jaminan yang layak,” imbau La Ode Askar.

BP2MI berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya jalur ilegal dalam mencari pekerjaan di luar negeri.