“Pelaksanaan pendidikan profesi guru baik untuk guru ASN maupun non-ASN yang belum memiliki sertifikasi profesi tetap mendapat perhatian sejalan dengan arahan Bapak Presiden,” ujarnya.
Tunjangan Guru Non-ASN Tetap Dinaikkan
Di tengah kebijakan efisiensi, pemerintah tetap meningkatkan tunjangan bagi guru non-ASN atau honorer. Mu’ti mengungkapkan bahwa tunjangan bagi guru honorer tetap dianggarkan sebesar Rp 11,5 triliun.
“Tunjangan guru non-ASN tetap kita amankan sebesar Rp 11,5 triliun. Nilai ini sudah termasuk kenaikan tunjangan profesi guru non-PNS dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per orang per bulan,” jelasnya.
Keputusan ini diambil agar kesejahteraan tenaga pendidik tetap terjaga, meskipun program sertifikasi mengalami pemangkasan. Dengan adanya kenaikan tunjangan, diharapkan kesejahteraan guru non-ASN tetap meningkat meskipun mereka belum mendapatkan sertifikasi profesi.
