"Kasus itu sempat viral di media sosial, berdasarkan adanya laporan korban dan alat bukti yang kami miliki. Akhirnya pelaku bisa kami amankan dalam operasi sikat Toba 2022. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," terangnya.
Baca Juga: Inovasi Daerah Muna Peringkat II Tingkat Sulawesi Tenggara
YS seorang wanita pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang mengakui perbuatannya itu. Namun dia mengaku hanya diajak.
"Saya diajak saja pak sama pelaku yang diburu itu. Jadi, saat di lokasi, saya disuruh membawa satu unit sepeda motor itu. Jadi yang masuk kerumah itu tiga orang tiga orang," ungkapnya.
Setelah mengambil sepeda motor itu, lalu mereka menjualnya di daerah Kota Medan dengan seharga Rp 3 jutaan.
