Baca juga: Lawan Ruksamin, Pilkada Konut Lebih Enteng
"Pada saat pembukaan TPS, Ketua KPPS melakukan penyumpahan terhadap anggotanya masing-masing," sebutnya.
Jumlah KPPS pada 409 TPS sebanyak 2.863 orang. Masing-masing TPS sebanyak tujuh orang terdiri dari satu ketua dan enam anggota.
Tugas mereka adalah mengumumkan DPT di TPS, menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan pada pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS, menyerahkan DPT pada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS.
Selain itu, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS dan PPK melalui PPS dan memberikan pelayanan kepada pemilih berkebutuhan khusus. (B)
