BAUBAU, TELISIK.ID – Pemerintah Kota Baubau secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian, dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kamis (24/7/2025).

Penyerahan SK juga diberikan kepada pensiun janda/duda dari PNS yang telah meninggal dunia, di Aula Kantor Wali Kota Baubau.

Surat keputusan diberikan kepada 42 PNS yang masa tugasnya berakhir pada periode Januari hingga Juni 2025. Rinciannya, 38 orang pensiun karena telah memasuki batas usia pensiun (BUP) dan 4 orang lainnya pensiun karena meninggal dunia.

Baca Juga: IDI Sultra Posisi Cukup Baik, Bupati Bachrun Labuta Pastikan Demokrasi di Muna Kondusif

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pengabdian para PNS yang telah menjalankan tugas sebagai pelayan publik, dengan masa kerja rata-rata antara 11 hingga 40 tahun,” ujar Kepala BKPSDM Kota Baubau, WD. Muhibbah Suryani.