MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) bakal merenovasi rumah tidak layak huni sebanyak 421 unit.

Bedah rumah tidak layak huni itu melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Setiap unit rumah yang direnovasi nantinya mendapatkan bantuan senilai Rp 15 juta untuk direhap dan ditingkatkan kualitasnya, sehingga menjadi rumah layak huni.

Dana tersebut dialokasikan untuk pembelian bahan bangunan dan upah pekerja.

Nominalnya sendiri sama seperti tahun sebelumnya.