Ketentuan PP tersebut, khususnya Pasal 29 ayat (1), menyebutkan bahwa pemberian bantuan bertujuan untuk membantu individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami kerentanan sosial agar dapat hidup dengan layak.
“Program ini juga sejalan dengan visi Kota Baubau yang ingin menjadi kota yang ramah, cerdas, sejahtera, dan bermartabat,” kata Yusran.
Bantuan sembako yang diberikan, menurut Yusran, meskipun nilainya tidak besar jika dihitung dengan uang, merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Baca Juga: 123 Personel Polres Muna Siaga di Tujuh Pos Pengamanan Arus Mudik Lebaran
Yusran merencanakan akan terus mendorong program-program pemberdayaan ekonomi, termasuk peningkatan keterampilan dan pemberian modal usaha untuk membantu masyarakat meningkatkan taraf hidup dan keluar dari kemiskinan.
