Baca juga: Kasus Curanmor di Manggarai, Polisi Ringkus 1 Pelaku dan 2 Penadah
Dari keterangan 43 saksi itu, Jaksa sudah dapat menyimpulkan ada indikasi perbuatan melawan hukum. Karena itu, statusnya ditingkatkan ke penyidikan.
"Dari keterangan saksi dan melalui gelar perkara, dipastikan ada perbuatan melawan hukum," sebutnya.
Dalam penyidikan, tentunya masih dibutuhkan keterangan saksi-saksi. Apalagi, melalui penyidikan itu, kewenangan penyidik semakin besar dalam mengumpulkan alat-alat bukti lainnya. Termasuk melakukan penggeledahan dan penyitaan.
"Insya Allah, usai lebaran, kita lanjut lagi," tukasnya. (B)
