KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari telah menetapkan 44 kelurahan yang masuk dalam wilayah pengetatan PPKM Mikro.

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari nomor 574 tahun 2021 tentang pengetatan PPKM pada kelurahan di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.

Sektretaris Kota Kendari, Hj Nahwa Umar mengatakan, 44 kelurahan yang ditetapkan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh tim Polres Kendari.

“Dari kepolisian yang menilai di lapangan, kemudian kita SK-kan,” kata Hj Nahwa Umar, Rabu (7/7/2021).

Berikut daftar 44 kelurahan yang termasuk dalam pengetatan PPKM Mikro dalam SK Wali Kota Kendari yakni: