Sementara itu, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto mengatakan, pengucapan janji anggota DPRD Sulawesi Tenggara merupakan puncak dari rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum.

Andap mengingatkan, berdasarkan pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat 3 fungsi anggota DPRD yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran dan Fungsi Pengawasan.

 

Andap menambahkan, kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat checks and balances.

Hal ini, lanjutnya, dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, hingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.