KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 497 Narapidana (Napi) di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mendapat asimilasi pembebasan secara menyeluruh adalah pelanggar delik umum.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra, Drs.H. Muslim, M.Si menyampaikan bahwa, semua narapidana yang keluar di Sultra adalah pelanggar delik umum dan tidak ada satupun yang delik khusus.
"497 tahanan itu semua berasal dari delik umum seperti pencurian, penggelapan dan lainnya. Kalau yang delik khusus seperti koruptor ndak dapat asimilasi," ungkapnya, Rabu (15/4/2020).
Muslim juga menambahkan, masyarakat sering keliru memaknai pembebasan tersebut. Kata ia, tahanan narapidana itu mendapat asimilasi yang telah menjalani 1/2 masa pidananya.
Baca juga: Tak Ada Pekerjaan, Penghuni Kos-kosan Milih Mudik
