"Kalau sudah 1/2 masa pidana itu memang sudah bisa diberikan asimilasi. Program asimilasi inikan sejak dari dulu ada pembinaannya yang itu juga merupakan hak warga binaan sesuai undang-undang juga nomor 31 tahun 1999, jadi bukan dibebaskan begitu saja mereka itu sudah punya hak untuk mendapatkan asimilasi itu," tambahnya.

Muslim menegaskan, Presiden  juga telah menetapkan bahwa tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. Itu artinya narapidana seperti ilegal loging, koruptor, kasus narkoba di atas 5 tahun dan delik khusus lainnya tidak mendapat asimiliasi dalam upaya penanggulangan wabah COVID-19 ini.

 

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Sumarlin