MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terus menindaklanjuti kasus kerangkeng yang melibatkan Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Dalam kasus itu, 5 anggota Polri diduga terlibat diberikan sanksi yang berbeda sesuai kesalahannya.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan itu ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (24/5/2022).

"Iya benar, 5 orang anggota Polri diberikan sanksi karena terlibat dalam kasus kerangkeng khusus itu. Keterlibatan mereka memang bukan secara langsung melakukan penyiksaan terhadap para tahanan yang berada di sana. Akan tetapi, mereka mengetahui adanya tindak pidana, namun tidak melarang atau tidak memberikan informasi kepada atasannya," ungkap Hadi.

Adapun 5 anggota Polri itu, di antaranya AKP ES yang merupakan saudara ipar Terbit Rencana Peranginangin, Aiptu RS dan Bripka NS sebagai ajudan Terbit semasa menjabat sebagai Bupati Langkat. Kemudian Briptu YS dan Bripda ES yang penjemput penghuni kerangkeng yang kabur.