Selanjutnya, mereka meminta agar Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan terlebih dahulu. Hal tersebut sebagai dasar pembangunan yang dilaksanakan oleh Badan Otorita IKN.
Baca juga: Menyerupai Garuda, Ini Desain Istana Negara di Ibu Kota Negara Baru di Kaltim
"Kami mendorong Rancangan Undang-Undang IKN disahkan terlebih dahulu dengan menempatkan rencana induk pembangunan dan tata ruang IKN sebagai dasar pembangunan yang dilaksanakan oleh Badan Otorita IKN dengan otonomi penuh dan diisi oleh para profesional di bidang perencanaan kota, perancangan kawasan dan bangunan, serta pengelolaan properti dan lahan serta profesional lain yang umumnya terlibat dalam proses pembangunan kota baru," lanjutnya.
Berdasarkan video sosialisasi rancangan istana negara yang tersebar di media sosial, asosiasi tersebut menilai bahwa bangunan yang berbentuk burung Garuda tidak mencirikan kemajuan peradaban bangsa Indonesia di era digital dengan visi yang berkemajuan, era bangunan emisi rendah dan pasca COVID-19.
Menurutnya, bangunan gedung istana negara harus merefleksikan kemajuan peradaban atau budaya.
