MEDAN, TELISIK.ID - Sebanyak 21 bakal calon DPD RI perwakilan Sumatera Utara dinyatakan belum memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual yang digelar oleh KPU setempat.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Sumatera Utara, Batara Manurung ketika dikonfirmasi awak media di kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (6/3/2023).

"Dari 26 itu, ada 21 yang belum memenuhi syarat atau BMS. Sedangkan 5 lainnya dinyatakan telah memenuhi syarat dan akan mengikuti tahapan verifikasi faktual ke dua," ungkapnya.

Baca Juga: Surya Paloh Temui Prabowo, Pengamat Sebut Cegah Koalisi Gerindra dan PDIP

Untuk yang belum memenuhi syarat, KPU Sumatera Utara memberikan ruang dan waktu untuk dilakukan perbaikan selama 10 hari atau sejak 2-11 Maret 2023.