"Nantinya, syarat dukungan bakal calon DPD ini akan diverifikasi lagi. Jika syarat dukungan sudah mencukupi, maka bakal calon itu bisa mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual ke dua. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat dukungan, pastinya tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya," tambahnya.

Sampai saat ini, tim KPU kabupaten dan kota di Sumatera Utara masih mengumpulkan syarat dukungan bakal calon DPD yang belum memenuhi syarat.

"Nantinya, syarat dukungan dari bakal calon. Itu akan diverifikasi kembali oleh KPU kabupaten dan kota," ungkapnya.

Terpisah, Ridwan Saragih tim penghubung bakal calon DPD, Andi Junianto Barus ketika dikonfirmasi mengaku, syarat dukungan fotocopy KTP yang mereka miliki masih kurang.

Baca Juga: PDIP Ajak Koalisi PPP Hadapi Pemilu 2024