Disebutkan dalam buku Mengundang Malaikat ke Rumah oleh Mahmud asy-Syafrowi, gambar yang dimaksud merupakan gambar makhluk yang bernyawa seperti manusia dan binatang, baik yang dibuat dengan tangan berupa lukisan maupun dengan fotografi. Sebab, sebutan maupun hakikatnya tetap gambar. Adapun pohon dan bebatuan atau benda lainnya yang tidak bernyawa tidak termasuk yang dilarang.

Adapun gambar yang berupa stempel atau lukisan pada kain, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani Ra menguatkan pendapat yang menyatakan apabila gambar tersebut utuh dan jelas bentuknya maka haram. Namun, jika gambar tersebut dipotong kepalanya, atau terpisah-pisah bagian tubuhnya, maka diperbolehkan.

Baca Juga: Dahsyatnya Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadan

Imam Nawawi menjelaskan tentang hal ini lebih lanjut, "Ulama berkata, 'Faktor penyebab terhalangnya mereka (para malaikat) untuk masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat gambar adalah karena membuat dan menyimpan gambar merupakan perbuatan maksiat, perbuatan keji, dan menandingi ciptaan Allah serta di antara gambar itu ada yang diibadahi selain ibadah kepada Allah."

2. Ada Anjing