Telisikers, berikut lima fakta mengenai kasus ini.
1. Agus Ditahan dan Berkas Perkara Dilimpahkan
Dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis (12/12/2024), Agus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda NTB.
Saat ini ia menjalani masa penahanan selama proses hukum berlangsung. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, namun dinyatakan belum lengkap.
“Berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi,” ungkap Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat.
