“Somasi dan peringatan terbuka, kami dari kantor hukum Harsa & Partner selaku penasihat hukum dari saudara Bilqis Luvena Danendra dan keluarga,” ujar kuasa hukum Bilqis.
Pihak kuasa hukum juga mengingatkan bahwa penyebaran ulang akan didokumentasikan dan dapat ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
4. Perkara Dilaporkan kepada Polisi
Menurut keterangan kuasa hukum, perkara yang berkaitan dengan Bilqis telah dilaporkan kepada Polresta Banyuwangi. Mereka menyebut laporan tersebut mengalami perkembangan dalam proses penanganannya.
Selain itu, terdapat laporan lain yang disampaikan ke Polsek Pesanggaran pada 24 September 2026.
