Kuasa hukum menyatakan bahwa laporan kepada Polresta Banyuwangi telah mengalami peningkatan tahap penanganan pada 11 Agustus 2026. Mereka juga mengaku telah menerima dokumen pemberitahuan perkembangan perkara dari kepolisian.
“Perkara yang berkaitan dengan Bilqis Luvena Danendra telah kami laporkan kepada Polresta Banyuwangi yang saat ini sudah meningkat pada perkelidik pada tanggal 11 Agustus 2026 sebagaimana surat tanda terima laporan, pengaduan yang telah diterima oleh pihak kepolisian Polresta Banyuwangi,” ujar kuasa hukum.
Status laporan dan tahapan penanganannya masih perlu dikonfirmasi kepada kepolisian untuk memastikan perkembangan perkara.
5. Warganet Diminta Menghentikan Penyebaran Konten
Pihak Bilqis melalui kuasa hukum meminta masyarakat tidak menyebarluaskan konten maupun informasi yang belum terverifikasi.
