JAKARTA, TELISIK.ID - Isu mengenai adanya rapel kenaikan gaji pensiunan PNS untuk November hingga Desember 2025 kembali mencuat, memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar aturan dan penjelasan resminya.

Beredarnya kabar soal rapel kenaikan gaji pensiunan PNS pada akhir tahun 2025 membuat banyak penerima pensiun mulai mencari kejelasan. Informasi tersebut berkembang setelah mencuatnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang disebut telah diteken Presiden Prabowo Subianto.

Namun, informasi ini kemudian diluruskan PT Taspen karena terdapat kekeliruan dalam memahami isi aturan tersebut. Melalui penjelasan resmi, Taspen memastikan bahwa pembayaran pensiun 2025 tetap mengacu pada regulasi sebelumnya, sehingga tidak ada dasar hukum untuk rapel kenaikan gaji bagi pensiunan.

Melansir Fajar, Minggu (30/11/2025), Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ternyata bukan merupakan regulasi terkait kenaikan gaji pensiunan, melainkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dalam lampirannya, pemerintah menyampaikan rencana kebijakan yang akan dijalankan pada tahun berjalan, termasuk komitmen menaikkan gaji ASN aktif, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri.

Namun, penyesuaian tersebut hanya berlaku bagi ASN aktif dan tidak mencakup pensiunan. Hal ini kemudian memicu kesalahpahaman di masyarakat yang mengira bahwa ketentuan tersebut juga berlaku bagi penerima pensiun.