Kenaikan gaji pensiunan terakhir kali terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Desember 2025, Taspen menegaskan bahwa pembayaran pensiun tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yaitu aturan yang mengatur penetapan pensiun pokok setelah penyesuaian terakhir.

Baca Juga: Pencarian Rapel Kenaikan Gaji Pensiun ASN hingga TNI-Polri 2025, Begini Penjelasan Resmi Taspen

Penyampaian resmi ini disampaikan agar tidak menimbulkan asumsi keliru bahwa akan ada penambahan atau rapel pembayaran pensiun jelang akhir 2025 tanpa adanya regulasi baru.

Untuk mencegah informasi yang simpang siur, PT Taspen mengeluarkan klarifikasi resmi agar masyarakat dapat memahami posisi aturan dan tidak keliru membaca dokumen pemerintah. Penjelasan ini juga penting untuk memastikan bahwa pensiunan tidak tertipu oleh informasi tidak resmi yang beredar melalui media sosial atau pesan berantai.

Berikut daftar 5 klarifikasi penting dari PT Taspen: