MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu, menangkap lima orang terduga pelaku penganiayaan sampai korbannya meninggal dunia.
Adapun kelima pelaku diantaranya HS, RH, MS, SM dan DS. Kelimanya adalah warga Kabupaten Labuhanbatu, mereka melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Ruliman Simangunsong alias Acong.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Humas Polres Labuhanbatu, Ipda Arwin membenarkan adanya penangkapan itu. Kelimanya diamankan di tempat persembunyiannya.
"Jadi, kelima pemuda ini melakukan penganiayaan terhadap korban sampai meninggal dunia. Setelah kejadian itu, tim menerima laporan dari keluarga korban dan menindaklanjuti laporan itu," kata Ipda Arwin, Jumat (4/11/2022).
Baca Juga: Terkait Kasus Gagal Ginjal, Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat Bakal Diperiksa Polisi
