"Kelima pelaku telah kami tahan, mereka dipersangkakan melanggar pasal 338 subs 170 ayat 2 ke 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
