Andai selama masa pemantauan para jemaah haji mengalami gangguan kesehatan, diharapkan untuk langsung melapor ke fasilitas kesehatan (faskes) setempat.
Hal tersebut dilakukan sebagai deteksi dini terhadap penyakit menular, yang berpotensi menjangkiti para jemaah.
Lebih lanjut, para jemaah haji juga akan dibekali dengan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji (K3JH).
"Tentunya selama 21 hari jika timbul gejala sakit, jemaah harus segera lapor dan berobat ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH," kata Budi, dikutip dari Sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Kepulangan Pertama Jemaah Haji Indonesia Dimulai 15 Juli
