KENDARI, TELISIK.ID - Pernikahan merupakan bagian dari fase kehidupan setiap orang. Karena menyatukan dua keluarga berbeda, pernikahan menjadi sesuatu yang sakral.

Selain merintis keluarga sendiri, pernikahan juga jadi bukti bahwa dua insan siap secara materi, jasmani, dan rohani untuk membangun biduk rumah tangga dalam suka dan duka.

Mengutip wikipedia.org, pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang pria dan wanita dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial.

Penggunaan adat atau aturan tertentu pada suatu pernikahan kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu.

Dalam pernikahan, salah satu syarat agar sah adalah maskawin atau mahar. Dikutip orami.co.id, mahar dapat diartikan sebagai harta yang dikeluarkan oleh suami untuk diberikan kepada istri dalam akad nikah.