"Langkah ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum, mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap tata kelola sektor pertambangan di Kabupaten Bombana," kata Ketua AMPHPK Sultra, Maman Marobo usai menyampaikan aduan masyarakat di Kejati Sultra, Rabu (15/7/2026).
Pihaknya berharap, Kejati Sultra segera melakukan penyelidikan secara profesional, independen, objektif dan menyeluruh terhadap seluruh informasi yang termuat dalam LHP BPK RI beserta dokumen pendukungnya.
Baca Juga: Pertahankan Tanah dari Tambang PT SCM, Tiga Petani Routa Konawe Malah Dipenjara
"Kami meminta agar aparat penegak hukum memanggil serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan sesuai kewenangannya, sehingga dapat dipastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan dimaksud melalui proses hukum yang berlaku," pungkas Maman.
Selain menempuh jalur hukum, AMPHPK Sultra juga mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Sultra sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
