KENDARI, TELISIK.ID - Tim Buser 77 Reskrim Polresta Kendari, meringkus lima orang pria terduga pelaku pencurian 18 unit laptop dan 4 unit komputer di gudang Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Lima terduga pelaku yakni RN (40), MR (31), RR (23), MS (31) dan SP (47). Mereka ditangkap pada Minggu (6/7/2025) kemarin, sekitar pukul 23.00 Wita. Salah seorang dari lima terduga pelaku yakni RN merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bapenda Sultra. Dalam kasus ini, lima pria tersebut memiliki peran yang berbeda-beda

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Nirwan Fakaubun menerangkan, aksi pencurian tersebut diketahui ketika salah seorang pegawai pengurus  barang melakukan bengecekan barang yang berada di dalam gudang Bapenda Sultra pada Rabu 2 Juli 2025 lalu.

"Barang yang berada di gudang jumlah komputer tersisa 24 Unit, Laptop tersisa 2 unit dan tas laptop tersisa 18 buah. Sehingga pengurus barang menyampaikan ke PPTK untuk mengklarifikasi barang tersebut," ujar Nirwan, Selasa (8/7/2025).

Setelah dilakukan pengecekan dan pencocokan jumlah barang berdasarkan serah terima barang pada 25 Maret 2025 didapati terjadi kehilangan barang komputer sejumlah 4 unit, laptop 18 unit dan tas laptop 2 buah.