Setalah itu, pelaku menjual laptop dan komputer tersebut  dijual kepada RR sebanyak 7 unit laptop dengan harga sebesar Rp 3 juta dan 4 unit seharga Rp 1,5 juta.

Tidak sampai di situ, pelaku RR kemudian memosting laptop dan komputer tersebut di Marketplace Facebook dibantu oleh pelaku MS.

Baca Juga: Tersangka Penganiaya Mahasiswa di SPBU Baruga Kendari Belum Ditetapkan Gegara Tersandung Kasus Pencurian

Kemudian RR  bersama MS membawa 1 unit laptop merek Acer Travelmate ke Toko Mulia Phone milik pelaku SP yang meralamat di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. dijual seharga Rp 6,5 juta.

"Pelaku mengambil barang-barang tersebut karena desakan ekonomi, karena pelaku RN kecanduan Judol (judi online) dan pelaku penadahan tergiur membeli barang-barang hasil kejahatan tersebut karena harga murah," terang Nirwan.