BOMBANA, TELISIK.ID - Tahun 2021, lima (5) rencana peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Bombana siap untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Wakil Ketua Dewan Bombana, Iskandar menyebutkan bahwa terdapat lima Raperda yang digodok sejak tahun 2020 lalu.
Kelima Raperda tersebut di antaranya rencana aturan tentang strategi pemenuhan standar pelayanan minimal pendidikan dasar, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pembentukan Desa Gambere dan Desa Talabente, perlindungan lahan pertanian pangan berkelenjautan dan pengelolaan dana CSR.
"Lima Raperda sudah lama digodok tinggal disahkan menjadi Perda," kata Iskandar kepada Telisik.id, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Prajurit TNI Gugur saat Baku Tembak dengan KKB di Intan Jaya
