KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali mengeluarkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem merit Pemda Konawe Kepulauan (Konkep) dengan melakukan nonjob.

Rekomendasi KASN itu bernomor B-1278/JP.01/03/2022 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, tertanggal 31 Maret 2022 lalu, ditujukan kepada Bupati Konkep selaku pejabat pembina kepegawaian.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Kepulauan Nomor 61 tanggal 27 Januari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan ASN pada Jabatan Struktural Administrator/Eselon III lingkup Pemda Konkep, KASN menemukan adanya pelanggaran sistem merit terkait nonjob terhadap Pejabat Administrator.

Hal itu berdasarkan hasil klarifikasi Pemda Konkep ke KASN. Diketahui, dari 17 Pejabat Administrator yang diadukan pelapor, terdapat 11 Pejabat Administrator yang di-nonjob tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun hasil klarifikasi Pemda Konkep, tertanggal 21 Maret 2022 sebagai berikut: