a. Terdapat 1 Pejabat Administrator yang saat ini sudah meninggal dunia.
b. Terdapat 5 Pejabat Administrator yang di-nonjob ke Jabatan Fungsional di mana belum terbit SK Fungsionalnya.
c. Terdapat 6 pula Pejabat Administrator yang dijelaskan bahwa secara substantif yang bersangkutan memiliki kesalahan, atau melakukan pelanggaran, namun belum dilakukan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Terdapat 1 Pejabat Administrator yang sudah menyerahkan surat pengunduran diri.
e. Terdapat 4 Pejabat Administrator yang tidak termasuk dalam klasifikasi nonjob karena hanya perpindahan dari Eselon IIIa ke Eselon IIIb.
