a. Terdapat 1 Pejabat Administrator yang saat ini sudah meninggal dunia.

b. Terdapat 5 Pejabat Administrator yang di-nonjob ke Jabatan Fungsional di mana belum terbit SK Fungsionalnya.

c. Terdapat 6 pula Pejabat Administrator yang dijelaskan bahwa secara substantif yang bersangkutan memiliki kesalahan, atau melakukan pelanggaran, namun belum dilakukan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Terdapat 1 Pejabat Administrator yang sudah menyerahkan surat pengunduran diri.

e. Terdapat 4 Pejabat Administrator yang tidak termasuk dalam klasifikasi nonjob karena hanya perpindahan dari Eselon IIIa ke Eselon IIIb.