Menurut keterangan resmi KOMPOL Syahrir Hanafi, selaku Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, kelima tersangka diduga melakukan perdagangan orang dengan menggunakan aplikasi Michat.

Mereka menjual jasa seks korban, yang diketahui bernama Fitri (18), dengan harga Rp. 500.000 per sekali kencan. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan oleh para tersangka untuk membayar penginapan, makan, serta tagihan sewa mobil.

Baca Juga: 6 Pekerja Migran Asal Jawa Timur Selamat dari Korban Perdagangan Orang di Thailand

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian meliputi uang tunai sebesar Rp 475.000, satu unit mobil Honda Brio warna putih dengan nomor polisi DT 1974 IH, tiga buah kondom merk Sutra warna merah, satu buah kulit kondom bekas pakai, dan satu unit ponsel merek iPhone X.

Para tersangka dihadapkan pada pasal-pasal yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).