Berdasarkan Pasal 2,3,4,5,6, dan 12 UU PTPPO, ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Adinda Septia Putri

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS