MEDAN, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menggagalkan peredaran 5 ribu butir pil ekstasi dari 5 orang kurir.

Adapun kelimanya berinisial, MF alias Agam warga Paya Pasir, Medan Marelan, DP warga Jalan Mesjid Silau, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun, AZ warga perumahan Swalow, Medan Marelan.

Kemudian MT warga Jalan Kasuari, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, dan MJK warga Jalan Merak, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan menegaskan bahwa kelimanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Mereka adalah kurir yang diperintahkan oleh seorang narapidana.

"Jadi, ketika kelimanya ditangkap, mereka mengaku mendapatkan perintah agar menjemput barang bukti pil ekstasi itu di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Mereka diperintahkan oleh P warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan," kata Toga, kepada awak media, Kamis (4/11/2021).