"Menurut pengakuan para pelaku ini telah menyerahkan barang bukti ekstasi itu kepada pelaku berinisial AZ. Selanjutnya AZ kami amankan dan dari AZ lah kami temukan narkoba jenis pil ekstasi berlogo S atau Superman," tuturnya.

Seusai diamankan, BNN Sumut melakukan interogasi dan mengetahui bahwa barang bukti itu diperintahkan dari P alias PS warga binaan Tanjung Gusta Medan.

"Kasus ini masih kami kembangkan. Selain mengamankan 5 ribu butir pil ekstasi, kami juga mengamankan dua unit sepeda motor Yamaha Nmax, 7 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 3 juta. Kepada para pelaku akan di kenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dan ancaman hukuman mati, atau paling tidak paling lama 20 tahun penjara," terangnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Erwedi ketika dikonfirmasi awak media melalui selulernya mengenai 5 ribu butir pil ekstasi dikendalikan warga binaan, belum menjawab. (C)

Reporter: Reza Fahlefy