KENDARI, TELISIK.ID - Puasa memiliki manfaat yang luar biasa bagi kesehatan, tidak terkecuali bagi ibu menyusui. Hanya saja, manfaat puasa bagi ibu menyusui ini hanya bisa didapatkan asalkan Busui dalam kondisi yang sehat.
Puasa Ramadan memang diwajibkan bagi seluruh umat Islam, termasuk bagi seorang ibu yang tengah menyusui anaknya. Meskipun demikian, perempuan yang sedang menyusui anaknya diperbolehkan untuk tidak berpuasa, bahkan sepanjang Ramadan.
Dikutip dari NU Online, perempuan yang sedang menyusui lalu tak berpuasa, tetap harus memiliki alasan yang dibolehkan syara’. Misalnya, jika puasa tersebut dapat membahayakan kesehatan dirinya dan anaknya, atau salah satunya. Jika hal tersebut memang dikhawatirkan terjadi, maka puasanya harus dibatalkan dalam Madzhab Syafi’i.
Jika tidak berpuasa karena alasan khawatir membahayakan kesehatan ibunya saja, atau ibu dan anak, maka ibu tersebut wajib mengganti (qadha) puasanya di lain hari.
Namun jika dikhawatirkan membahayakan anaknya saja, maka ia tidak hanya berkewajiban mengganti, tetapi juga harus membayar fidyah. Hal ini sebagaimana ditegaskan Abdurrahman Al-Juzairi dalam al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah.
