KENDARI, TELISIK.ID - Uang Kuliah Tunggu atau UKT di sejumlah PTN kini menjadi sorotan karena terjadi kenaikan yang cukup drastis. Untuk mengantisipasi hal itu, ada beberapa tips yang bisa dilakukan untuk mendapat UKT murah.
Kenaikan UKT ini, dikutip dari kontan.co.id, tertuang dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang dilanjutkan dengan Keputusan Mendikbud Nomor 54/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Memendikbud Ristek), Nadiem Makarim, kenaikan UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru bukan untuk seluruh mahasiswa.
Dengan demikian kenaikan ini tidak akan mengubah tingkat UKT bagi mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di peruguruan tinggi, namun hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru.
Hal ini pun membuat sejumlah calon mahasiswa baru kaget bukan main. Pasalnya, terdapat beberapa jurusan dengan UKT yang mengalami kenaikan.
