MAROKO, TELISIK.ID - Lima orang Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan paksa saat tiba di Maroko.

Hal ini disebabkan karena negara itu memutuskan untuk mencabut kebijakan bebas visanya untuk warga negara Indonesia yang berkunjung. Hal ini diketahui dari pengumuman langsung oleh KBRI Rabat, Selasa lalu.

Dalam laman instagram resminya, disebutkan bahwa WNI yang akan melakukan perjalanan ke negara Afrika Utara itu harus mulai membuat visa per tanggal 8 Oktober 2021. Pengajuan visa dapat dilakukan di Kedutaan Maroko di Indonesia.

"Diumumkan kepada seluruh WNI yang berencana melakukan perjalanan ke Maroko, untuk memproses permintaan visa dari Kedutaan Besar Maroko sebagai syarat masuk ke Maroko yang mulai diberlakukan otoritas Maroko pada Jumat, 8 Oktober 2021," kata KBRI Maroko melalui unggahannya di Instagram, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Bom Meledak di Afghanistan, Komandan Taliban Tewas